DPD Partai Perindo Kukar Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual
KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar mendatangi kantor DDP Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Jalan Loa Ipuh, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka datang untuk melakukan proses verifikasi faktual.
Dari hasil tim verifikasi faktual, KPU menyatakan bahwa Partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat tahap awal.
“Tahap pertama sesuai dengan tahapan tanggal 15 Oktober 2022 - 4 November 2022. Telah dilakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan partai tingkat DPD, keterwakilan perempuan, alamat dan status kantor kesekretariatan sesuai dengan data yang di sipol, maka statusnya untuk Partai Perindo memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Kukar Purnomo, Senin (17/10/2022).
Tahap selanjutnya, kata dia, verifikasi keanggotaan di wilayah Kukar akan dilaksakan pada pekan depan.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kukar Eko Wulandanu mengatakan, dari hasil tim verifikasi KPU dan Bawaslu Kukar tahap awal hasil dari verikasi berkas yang diminta oleh tim verifikasi semuanya lengkap.
Status dari hasil verifikasi pada hari ini memenuhi syarat, yakni standar verifikasi terkait struktur DPD partai.
“Mulai dari pemeriksaan semua keanggotan partai hadir, sesuai dengan surat keputusan (SK) yang diterbitkan Partai Perindo mulai dari status SK kepengurusan partai politik dan dokumen kepemilikan kantor tetap, serta mencocokan SK kepengurusan dengan SK yang dimiliki parpol, dan menghadirkan ketua, sekretaris, bendahara partai politik," katanya.
"Juga menghadirkan 30 persen keterwakilan perempuan mencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus dan identitas yang bersangkutan”, pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi