get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Diduga Edarkan Sabu, Wanita Muda di Berau Dibekuk Polisi

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:25:00 WIB
Diduga Edarkan Sabu, Wanita Muda di Berau Dibekuk Polisi
Seorang wanita muda berinisial PW (20) diringkus Satres Narkoba Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist). (Foto: Ilustrasi/Ist)

BERAU, iNews.id – Seorang wanita muda berinisial PW (20) diringkus Satres Narkoba Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. PW ditangkap di jalan Akasia Mandiri, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung pada Kamis (31/3/2022) pukul 01.30 WITA

Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Kelurahan Sambaliung.

“Personel pun segera kita kerahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya dikutip dari akun Instagram Polres Berau , Kamis (31/3/2022). 

Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang tersebut dan mengamankan  PW.

“Petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP, petugas kepolisian mencurigai salah satu rumah, yang setelah digrebek dan diinterogasi wanita yang diduga adalah pengedar alias PW ada di dalam rumah tersebut,” katanya.

Setelah meringkus PW berikut barang buktinya, jajaran Satresnarkoba selanjutnya menggiring tersangka ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama tersangka, ikut diamankan 8 paket besar yang diduga sabu. Kemudian juga alat pendukung penjualan sabu berupa 2 buah amplop warna putih, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan, 3 buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sedotan dan 1 unit HP merk OPPO warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 Miliar.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut