get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid 

Dalami Kasus Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, KPK Panggil 2 Pejabat Dinas PUPR

Rabu, 02 Maret 2022 - 13:56:00 WIB
Dalami Kasus Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, KPK Panggil 2 Pejabat Dinas PUPR
PKPK memanggil dua pejabat Dinas PUPR untuk mendalami kasus korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Rabu (2/3/2022). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Abdul Gafur Mas'ud (AGM) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

"Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022)

Selain dua pejabat Dinas PUPR tersebut, KPK juga memanggil empat orang lain sebagai saksi.

Keempat orang saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara Asdarussalam alias Asdar, dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.

Pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi di Penajam Paser Utara, yang terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.

Kelima penerima suap tersebut adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.

Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur Mas'ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut