get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Medan Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Dianiaya Korban

Berikan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Kabupaten Berau Bebaskan Tersangka Penganiayaan

Jumat, 04 Februari 2022 - 10:15:00 WIB
Berikan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Kabupaten Berau Bebaskan Tersangka Penganiayaan
ilustrasi poenganiayaan (Foto: Inews.id)

BERAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk membebaskan tersangka pelaku penganiayaan. Pembebasan tuntutan ini diberikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kenapa kami melakukan restorative justice? Kami kahwatir kalau tidak diselesaikan secara kekeluargaan, antara kelompok korban dan tersangka akan terjadi kembali setelah menjalani hukuman. Karena antara tersangka dan korban akan sering bertemu di pasar subuh. Kita khawatir ada dendam di sana nanti,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin, Jumat (4/2/2022).

Perlu diketahui keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Tersangka bernama Rustam (57) merupakan seorang pedangan sayur di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Rustam pun tak berhenti mengucap syukur atas pembebasannya. Dia juga berjanji akan lebih mengontrol diri dan segera memperbaiki hubungan dengan korban

“Saya berjanji bahwa saya tidak akan mengulangi lagi. Insyaallah dengan kejadian ini akan mempererat lagi (hubungungan dengan korban),” ujarnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Rustam terjadi pada Desember 2021 lalu. Insiden penganiayaan dipicu atas permasalahan saling klaim lapak dagangan di area Pasar Subuh Sanggam Adji Dilayas. Rustam terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut