Anggota DPRD Balikpapan Ditahan akibat Sebar Foto Bugil Selingkuhan
BALIKPAPAN, iNews.id – Penyidik Polres Balikpapan menetapkan AW, anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tersangka tindak pidana pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini berawal saat AW bersama korban yang merupakan selingkuhannya memadu kasih di salah satu hotel berbintang di Kota Balikpapan pada Januari 2017. Ketika itu, AW memotret tubuh korban yang dalam keadaan telanjang.
Pada Maret 2017, korban mendapati foto itu menyebar di media sosial (medsos). Tidak terima dengan perbuatan AW, korban lalu membawa hal ini ke ranah hukum dengan melaporkan AW ke Polres Balikpapan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti, penyidik Polres Balikpapan akhirnya menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan, Kamis, 28 Desember 2017. “Tersangka kita jemput kemarin dan untuk kepentingan penyelidikan, mulai hari ini kami tahan,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Pitra.
Dia menambahkan, hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 12 saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kuasa hukum AW, sekaligus tim hukum dan HAM DPD Golkar Kaltim H Yusuf meminta aparat kepolisian mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani kasus tersebut. “Sebelum ada keputusan yang sah dari pengadilan, maka belum bisa diputus bersalah,” ujar Yusuf.
Jika nantinya terbukti bersalah, AW terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Dia juga dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, beredar informasi AW juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai wakil rakyat dan mendapat sanksi dari partainya.
Editor: Himas Puspito Putra