get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

Alasan 2 Eks KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Rabu, 28 September 2022 - 17:37:00 WIB
Alasan 2 Eks KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo akan dibela oleh mantan pegawai KPK Rasamala Simangunsong. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Simangungsong dan Febri Dianysah bergabung menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Lalu, apa alasannya mereka membela keduanya?

Rasamala mengatakan, alasan dirinya membela mantan Kadiv Propam Polri itu karena Ferdy bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang diketahui terkait kasus kematian Brigadir J di persidangan nanti.

"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," katanya, Rabu (28/9/2022).

Kemudian alasan terakhir, kata dia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan proses persidangan yang objektif, fair dan imparsial.  

"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," ujarnya. 

Sementara itu, Febri Diansyah mengatakan, sudah diminta untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Ia bersedia membela putri setelah mempelajari perkaranya. 

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri, Rabu.

Febri mengaku akan memberikan bantuan hukum terhadap Istri Ferdy Sambo tersebut secara objektif dan faktual.
 
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.  

Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut