get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Unri Ditangkap Polda Metro, Diduga Sebarkan Konten Provokatif

4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan

Jumat, 05 September 2025 - 17:29:00 WIB
4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Sebanyak empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov mendapat penangguhan penahanan. Keputusan tersebut diambil Polresta Samarinda setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum serta Rektor Unmul.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan penangguhan penahanan dilakukan dengan sejumlah ketentuan hukum. Dia menegaskan penangguhan ini mengedepankan aspek kemanusiaan agar para mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan.

"Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum dan Rektor Unmul," ujar Kombes Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda dikutip dari iNews Balikpapan, Jumat (5/9/2025).

Meski bebas dari sel tahanan, keempat mahasiswa wajib melapor ke Satreskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis. Mereka juga dilarang meninggalkan wilayah Kota Samarinda.

"Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan disertai syarat yang wajib dipatuhi. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu," kata Hendri.

Hendri menekankan penangguhan penahanan tidak berarti kasus perakitan bom molotov dihentikan. Proses penyidikan tetap berjalan, sementara para tersangka diberi kesempatan untuk fokus kuliah.

Rektor Unmul Prof Abdunnur menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas keputusan penangguhan tersebut.

"Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ucapnya.

Prof Abdunnur juga mengingatkan agar mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak anarkistis.

Dia mengajak seluruh pihak untuk menjaga keamanan serta kondusivitas di Kota Samarinda. Menurutnya, kampus akan berperan aktif mengarahkan mahasiswa agar lebih tertib dalam menyalurkan pendapat.

Kasus ini bermula ketika Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa di kawasan Kampus FKIP Unmul pada Minggu (31/8/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan bom molotov yang diduga akan digunakan saat aksi demonstrasi di DPRD Kaltim. Setelah pemeriksaan intensif, empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut