3 Pencuri Komponen Alat Berat di Samarinda Ditangkap Polisi
SAMARINDA, iNews.id - Tiga pencuri komponen alat berat ekskavator milik PT Untung Brawijaya Sejahtera (UBS) yang berada di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi. Ketiga pelaku yakni berinisial WS (45), SM (29) dan SS (31).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari Usman (46). Pencurian itu terjadi pada Sabtu (31/12/2022) lalu sekitar pukul 08.30 Wita.
"Awalnya dia memanaskan mesin ekskavator di lokasi PT UBS, pada saat itu pintu ekskavator dilihat terbuka, dan begitu di cek ternyata beberapa kompenen hilang," katanya, Selasa (7/2/2023).
Dari keterangan pelapor, sambungnya, barang yang hilang tersebut di antaranya PC 210 monitor Assy, controller Assy, fuse box Assy, throtolly motor gas Assy, dan games cabin Assy.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ketiga pelaku ditangkap dengan pelaku residivis sebanyak dua orang.
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan master kunci yang bisa digunakan untuk membuka seluruh pintu ekskavator. Adapun total kerugian sekitar Rp150 juta.
"Dari sindikat tersebut, berhasil mengungkap perkara lain, di mana lokasinya di Sanga-Sanga dan wilayah IKN (Penajam Paser Utara)," ujarnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit layar monitor, satu unit controller, satu buah fuse box, satu buah obeng, tiga buah cutter untuk memutus kabel, empat buah kunci master, dan satu unit sepeda motor matik.
Selanjutnya, tiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Samarinda guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi