SAMARINDA, iNews.id - Polres Samarinda meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur pada, Kamis (9/3). Diketahui, pelaku berinisial DD ini bekerja menjadi tukang galon di Kecamatan Samarinda Utara.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku melancarkan aksinya pada 17 Februari 2023 lalu.
Dengan modus uang jajan, pelaku berhasil merayu korban. Aksi pelaku terbongkar usai korban mengadu ke orang tuanya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Produser: Dinda Elita
Editor : Wahyu Triyogo
tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan tukang galon air galon galon galon air tukang antar galon truk galon air mineral
Artikel Terkait