SAMARINDA, iNews.id - MA (25), seorang perempuan warga Samarinda yang menyelundupkan narkotika sabu ke Lapas Samarinda, Kalimantan Timur, diserahkan ke polisi. Ia diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, petugas Lapas Narkotika Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga jenis sabu itu dilakukan pada Senin (3/10) pagi, sekitar pukul 11.30 Wita
"Pengunjung itu berinisial MA asal Samarinda mendaftar untuk membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda berinisial RF," kata Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat di Samarinda, Selasa.
Kata dia, berdasarkan dari pemeriksaan awal oleh petugas lapas, MA berani mengantarkan narkoba jenis sabu ke salah satu WBP diduga karena disuruh RF yang juga diakui sebagai suaminya.
Kemudian, sambungnya, awalnya MA masuk ke dalam lapas, dan diperiksa oleh petugas perempuan, setelah penggeledahan selesai MA melakukan kunjungan dengan salah satu warga binaan.
Setelah kunjungan selesai, warga binaan maupun pengunjung dilakukan periksaan kembali oleh petugas sebelum meninggalkan ruang kunjungan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan warga binaan menolak untuk diperiksa. Petugas yang curiga kemudian melapor ke komandan jaga agar diperiksa lebih lanjut dan teliti.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih teliti akhirnya didapati dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri terdapat bungkusan klip sedang yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih lima gram," ujarnya.
Dengan penemuan itu warga binaan dan pengunjung dibawa ke ruang KPLP untuk diamankan.
"Atas kejadian ini, kami juga telah melaporkan kepada Kadivpas dan Kakanwil Kemenkumham Kaltim," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait