JAKARTA, iNews.id – Unit pelayanan publik kementerian/lembaga berpotensi tidak ikut pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Pasalnya jumlah layanan masih berpusat di DKI Jakarta.
“Unit organisasi yang berfungsi sebagai unit pelayanan publik berpotensi tidak dipindahkan ke IKN (mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta),” demikian bunyi lampiran II Undang-Undang (UU) No.3 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Di dalam lampiran tersebut pemerintah akan melakukan asesmen unit organisasi K/L yang akan dipindahkan ke IKN. Salah satu yang diperhatikan adalah terkait kepentingan/urgensi unit organisasi yang dipindahkan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melihat urgensi unit organisasi yakni:
a. Berkaitan langsung dengan perumusan kebijakan
b. mendukung langsung tugas dan fungsi pimpinan instansi;
c. Unit organisasi berfungsi sebagai unit pelayanan publik (mempertimbangkan jumlah layanan yang masih berpusat di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta)
Pada lampiran itu juga dijelaskan visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), dan visi pemerintahan pintar.
Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/ L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan.
Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerima layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam jumlah yang lebih banyak.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait