Truk tronton penyebab kecelakaan maut di di Simpang Rapak, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan diamankan polisi. (ANTARA)

BALIKPAPAN, iNews.id - Sopir truk tronton yang menabrak pengendara di Simpang Rapak, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan ternyata menggunakan SIM palsu untuk bekerja. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (7/6/2022).

"Terdakwa menempelkan kertas pada SIM A atas nama dirinya tersebut sehingga seolah-olah menjadi SIM B2," ujar Humas PN Balikpapan, Arief Wicaksono mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/6/2022).

Terdakwa Muhammad Ali (45) tak dihadirkan langsung dalam persidangan. Dia mengikuti persidangan secara daring dari rutan.

Masih dari dakwaan JPU, terdakwa hanya pemegang SIM A namun diedit sedemikian rupa sehingga terlihat sebagai SIM B2.

Dengan demikian JPU berkesimpulan terdakwa tidak memiliki legalitas untuk mengemudikan truk tronton.

Fakta lain adalah terdakwa juga tidak mengetahui muatan dan berat barang yang dibawa dalam truk tronton.

Diberitakan sebelumnya, truk tronton berpelat nomor KT 8534 AJ menabrak sejumlah pengendara mobil dan motor di Jalan Soekarno Hatta atau biasa disebut Simpang Rapak, Balikpapan pada 21 Januari 2022 pagi.

Peristiwa itu menewaskan lima orang pengendara dan beberapa orang terluka.

Hasil penyelidikan polisi, truk tersebut kelebihan muatan. Berikutnya ada perubahan spesifikasi berupa penambahan sumbu roda namun tidak diikuti perubahan sistem pengereman agar rem berfungsi maksimal.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network