BALIKPAPAN, iNews.id - Polda Kaltim menetapkan sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan sebagai tersangka. Perusahaan yang mempekerjakan sopir inisial MA (48) juga diperiksa terkait kelayakan truk yang dikemudikan tersangka.
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sony Irwanto mengatakan, MA dijerat Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Penyidik akan memanggil perusahaan dan pemilk truk tempat MA bekerja.
"Kami akan dalami terus bagaimana kasus ini terjadi," ujar Sonny, Senin (24/1/2022).
Menurut Sonny, MA juga melanggar jam operasional truk. Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwakot) Balikpapan, jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas dilarang beroperasi antara pukul 06.00 hingga 22.00 di jalan-jalan besar.
Saat kejadian kecelakaan maut itu, MA mengendarai truk kontainer di atas pukul 06.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA mengaku sudah mengecek kondisi truk pada malam hari sebelum berangkat. "Menurut dia sepanjang jalan tidak ada masalah. Hanya kemudian di Turunan Rapak itu remnya blong," katanya.
Terpisah, pemilik truk Edi Purnowo mengatakan, MA semestinya tidak berjalan sendirian. Truk tersebut seharusnya konvoi beriringan dengan truk lain. Namun MA terlambat dan baru berjalan pukul 05.00 WIB.
"Dua temannya sudah sampai di Kampung Baru," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait