SAMARINDA, iNews.id - Dua pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena kedapatan memiliki satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Senin, (05/04/2022) malam. Polisi menangkap keduanya di Jalan Pendekat Mahkota Dua Kecamatan Samarinda ilir, Kota Samarindam Kalimantan Timur.
Awalnya polisi sedang melakukan patroli kemudian menemukan dua pemuda dengan gerak gerik mecurigakan. Keduanya beralasan bannya bocor
Tim Patroli Samapta pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kedua orang tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapati dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet kaca.
“Saat ini ke dua tersangka yang berinisial MJ dan JI berikut barang bukti sabu dan barang bukti lainnya seperti satu pipet kaca, telah diamankan di Polresta Samarinda dan di serahkan ke piket Resnarkoba, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Samapta Polres Samarinda, Kompol Ahmad Abdullah dikutip dari situs resmi Polres Samarinda, Selasa (5/4/2022).
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait