Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan memakaikan baju putih kepada dua mantan tersangka. (Foto: ANTARA)

SAMARINDA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membebaskan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sahala Reibdhart. Pembebasan tersebut melalui mekanisme restorative justice.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Sondang Tua Lestari ditunjuk untuk memfasilitasi perkara KDRT ini. Dia mempertemukan Sahala dengan istri dan anaknya.

Setelah pertemuan itu, istri dan anak Sahala bersedia memaafkan. 

"Mereka bersedia memaafkan, kata Sondang, Senin (23/5/2023).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network