SAMARINDA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membebaskan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sahala Reibdhart. Pembebasan tersebut melalui mekanisme restorative justice.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Sondang Tua Lestari ditunjuk untuk memfasilitasi perkara KDRT ini. Dia mempertemukan Sahala dengan istri dan anaknya.
Setelah pertemuan itu, istri dan anak Sahala bersedia memaafkan.
"Mereka bersedia memaafkan, kata Sondang, Senin (23/5/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait