JAKARTA, iNews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan laporan kode etik perilaku hakim Anwar Usman Cs, Selasa (7/11/2023). Putusan itu sengaja dibacakan satu hari jelang batas pengusulan bakal pasangan calon pengganti terakhir pada Rabu (8/11/2023). Sejauh ini, MKMK telah memeriksa pihak pelapor dan sembilan hakim terlapor.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, MKMK sengaja mempercepat proses pemeriksaan dan akan membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023). Sehingga, ketika diputuskan sebelum Rabu (8/11/2023), putusan tersebut bisa mempengaruhi pendaftaran capres-cawapres.
"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7. Ini juga harus dikawal melalui putusan MKMK ini supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkat mutu dan integritasnya," kata Jimly Asshiddiqie usai memimpin sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman cs bisa berpengaruh ke putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres. Sehingga putusan tersebut juga berpengaruh pada pendaftaran capres-cawapres.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," kata Jimly.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres.
Dari 11 gugatan yang masuk, hanya satu yang dikabulkan oleh MK. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Sebab, dia baru berusia 36 tahun. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait