Polisi menggerebek lokasi karaoke plus-plus di Tarakan. Pengelola dan muncikari ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Timeout.com)

TARAKAN, iNews.id - Polisi menangkap AP, pengelola karaoke plus-plus di Jalan Sei Bengawan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dia ditangkap bersama muncikari berinisial PA yang menyediakan jasa prostitusi di tempat hiburan tersebut.

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Tarakan pada Minggu (25/6/2023) dini hari. Saat itu, petugas menemukan sejoli muda yang baru selesai melakukan hubungan badan di sebuah kamar di tempat karaoke tersebut.

Polisi menemukan barang bukti alat kontrasepsi bekas di atas tempat tidur.

"Dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa, dua orang ditetapkan tersangka yaitu muncikari dan pengelola," Kanit Pidum Polres Tarakan, Ipda  M Izzadin Abdillah, Senin (26/6/2023).

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mematok layanan prostitusi di tempat hiburan itu dengan tarif Rp300.000 sekali kencan. Muncikari akan mengantongi Rp50.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network