Polresta Barelang berhasil mengagalkan peredaran 26,5 kg sabu asal Malayasia. (foto: Antara/Ist)

BATAM, iNews.id - Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 26,5 kilogram (kg). Sabu itu berasal dari Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tiga orang diamankan, mereka yakni NR, HR, dan M.

Sebelumnya, polisi juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan berat 1,9 kg dari dua tangan tersangka yakni ARL dan SM. Jadi total yang diungkap polisi dalam penyelundupan sabu itu yakni 28,4 kg. 

"Sabu-sabu sebanyak ini didapat dari pengungkapan dua kasus. Pengungkapan pertama di Sagulung tim menyita 1,9 kg sabu dan pengungkapan kedua petugas menyita 26,5 kg sabu, jadi totalnya 28,4 kg. Dari pengungkapan kasus itu, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Kapolresta Barelang Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (29/11).

Nugroho menjelaskan, dua pengungkapan ini merupakan jaringan yang berbeda dan tersangka tidak saling mengenal. 

Namun, kata dia, dari barang bukti yang diamankan, diketahui sabu tersebut merupakan produk yang sama yang datang dari Malaysia.

Dia mengatakan, pada pengungkapan kasus pertama, petugas menangkap dua tersangka berinisial ARL dan SM di sekitar pelabuhan rakyat Sagulung, Minggu (30/11/2022) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 kg yang rencananya akan diedarkan di Batam.

Kemudian pengungkapan kasus kedua pada Senin (7/11/2022).  Polisi menangkap tiga orang tersangka yakni NR di Batam kemudian HR serta M di Jakarta.

"Sabu-sabu sebanyak 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan kapal cepat, tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Dari NR akhirnya petugas menangkap HR dan M di Jakarta dan ada dua pelaku lain yang masih dalam pencarian," ujarnya.

Kepada polisi, kelima tersangka mengaku mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.

"Pelaku ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah lebih dari sekali dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para pelaku," katanya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal  114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network