Polisi mengamankan 3.085 liter BBM bersubsidi dari dua kasus penyelewengan di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur, Kalimantan Timur. (Foto: dok Polri)

SAMARINDA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan total barang bukti mencapai 3.085 liter dan menangkap dua tersangka. Polisi menemukan praktik penimbunan hingga pengangkutan BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan solar bersubsidi, Pertalite, Biosolar, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan solar bersubsidi.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 1.130 liter solar yang disimpan dalam sejumlah jerigen serta satu pompa elektrik. BBM subsidi tersebut diduga dibeli dari SPBU, kemudian dikumpulkan untuk digunakan sebagai bahan bakar truk dan ekskavator milik pribadi.

Kasus kedua terungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Polisi menghentikan sebuah mobil pikap yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Total BBM yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai 1.955 liter, berikut selang modifikasi, corong, dan satu unit mobil pikap.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial MS diduga membeli BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU wilayah Kutai Timur. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya terungkap oleh polisi.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.

“Ini adalah bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Tedy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network