BALIKPAPAN, iNews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi terkait polemik posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin saat kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Balikpapan. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 14 Januari 2026.
Surat itu diterbitkan menyusul protes dari Dewan Pimpinan Cabang Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyoroti polemik posisi duduk Sultan Kutai dalam agenda kenegaraan.
Polemik mencuat usai peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan pada Senin (12/1/2026). Isu ini ramai dibicarakan publik setelah diunggah di media sosial.
Protes terkait polemik posisi duduk Sultan Kutai sebelumnya disampaikan Ketua DPC Remaong Kutai Menamang (RKM) Kukar, Moch Saddam Jordi, melalui akun Instagram pribadinya, @jordi_enji. Dalam unggahan tersebut, Jordi mempertanyakan penempatan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara dalam acara kenegaraan yang dihadiri Presiden.
Surat klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian diunggah kembali oleh Jordi melalui akun Instagram yang sama.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiah, pemerintah provinsi secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Sultan Kutai Kartanegara beserta kerabat Kesultanan dan keluarga besar RKM atas ketidaknyamanan yang timbul akibat polemik posisi duduk Sultan Kutai tersebut.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa seluruh pengaturan teknis kunjungan kerja Presiden, termasuk denah dan posisi tempat duduk, merupakan kewenangan penuh Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sesuai Standar Operasional Prosedur Keprotokolan Negara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait