BALIKPAPAN, iNews.id - Polda Kalimantan Timur mengklarifikasi kasus enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kutai Barat yang ditangkap anggota TNI tidak naik ke tahap penyidikan, Selasa (25/11/2025). Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto dan terhubung virtual dengan Polres Kutai Barat dipimpin Wakapolres Kompol Subari.
Wakapolres Kutai Barat menjelaskan, enam terduga tersebut merupakan hasil penyerahan dari Kodim 0912/KBR. Polres Kutai Barat telah menjalankan pemeriksaan awal berupa pengecekan kesehatan dan pendokumentasian fisik. Tes urine juga dilakukan dan seluruhnya menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan pendalaman dengan pemeriksaan keterangan terduga dan analisis barang bukti. Gelar perkara digelar dengan melibatkan BNN Kabupaten, BNK Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, tokoh adat serta unsur Kodim.
"Dari proses ini, Polda Kaltim klarifikasi kasus enam terduga narkotika di Kutai Barat dengan menyimpulkan syarat formil dan materiil belum terpenuhi untuk naik ke tahap penyidikan," tulis laporan tersebut dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (26/11/2025).
Karena itu, para terduga diarahkan mengikuti asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim. Langkah ini diambil sebagai bentuk penanganan yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna. Polri menegaskan proses asesmen tetap berada dalam koridor hukum dan diawasi lembaga terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0912/Kutai Barat Letkol Doni Fransisco menyampaikan komitmen TNI untuk terus bersinergi dengan Polri, BNN, kejaksaan dan tokoh masyarakat. Sinergi ini dipandang penting dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Kutai Barat. Dia juga mengapresiasi profesionalitas Polres Kutai Barat dalam menangani perkara ini secara hati-hati.
Seusai sesi dengan Polres Kutai Barat, Polda Kaltim klarifikasi kasus enam terduga narkotika di Kutai Barat sekaligus menanggapi informasi lain yang beredar di publik. Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, nama seseorang yang mengaku anggota Polri dan dicatut dalam sebuah pesan tidak terdaftar dalam struktur Polda Kaltim maupun Polres jajaran. Polda Kaltim saat ini berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri pemilik rekening yang dicantumkan dalam pesan tersebut.
Dia menegaskan, seluruh tindakan hukum wajib berpedoman pada KUHAP dan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap penangkapan, penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan sesuai prosedur dan disertai administrasi yang sah. Polda Kaltim meminta masyarakat tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan Polri di luar mekanisme resmi.
Melalui konferensi pers ini, Polda Kaltim klarifikasi kasus enam terduga narkotika di Kutai Barat sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan menghormati HAM dalam setiap langkah penanganan perkara narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait