KUKAR, iNews.id - Pimpinan salah satu pondok pesantren di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencabuli santriwatinya hingga hamil. Pelaku berinsial AA (48) ditangkap polisi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, pelaku awalnya sempat meminta izin pergi ke Pulau Jawa untuk mendatangi keluarga yang lagi berduka. Namun saat pemanggilan, pelaku AA tak pernah datang sebanyak dua kali hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan penetapan sebagai tersangka.
Menurutnya, penangkapan ini berkat kerja sama Polres Kukar dengan Polres Bojonegoro selama kurang lebih seminggu penyelidikan.
"Tersangka AA ditangkap di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Saat itu AA bersembunyi di rumah warga," ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka menyetubuhi korban dengan iming-imingi akan dijadikan pimpinan ponpes miliknya yang ada di Kukar. Kemudian korban diberikan uang sebanyak Rp500.000-Rp700.000.
"Tersangka juga merupakan seorang pegawai negeri sipil di Kukar," katanya.
Dalam kasus ini diketahui, tersangka mencabuli korban berulang kali. Kemudian korban dinikahi secara siri pada 25 Desember 2021 tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya kaos lengan pendek warna hitam, pakaian dan celana dalam. Lokasi TKP persetubuhan yakni dalam ponpes di Kelurahan Maluhu.
Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menambahkan, hasil penyelidikan untuk sementara dugaan korban lainnya belum ada. Kondisi juga saat ini sudah diperiksa sebagai saksi didampingi P2TP2A. Kondisinya hamil 4 bulan.
"Saat ini tersangkanya sudah kami tahan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Donald Karouw
pimpinan pondok pesantren kutai kartanegara Polres Kukar santriwati hamil persetubuhan bojonegoro
Artikel Terkait