Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat ekspos kasus penjambretan yang sempat viral. (Foto: Humas Polri)

SAMARINDA, iNews.id - Aksi penjambretan terhadap seorang bocah yang sempat viral di Jalan Rajawali 1, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur diungkap polisi. Pelaku berinsial AW (43) warga Jalan Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir diamankan usai lima hari pengejaran.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, AW ditangkap unit reskrim Polsek Sungai Pinang. Dia sebelumnya viral saat foto-fotonya beredar menjambret ponsel milik seorang bocah.

"Usai proses penyelidikan dan pengejaran, sesuai dengan ciri pelaku mengarah kepada AW yang diamankan di parkiran swalayan di Jalan Gatot Subroto saat sedang mengintai korban lainnya,” ujarnya didampingi Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto, Minggu (23/1/2022).

Dari pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali melakukan penjambretan. Lokasinya dua kali di wilayah hukum Polsekta Sungai Pinang dan satu TKP di wilayah hukum Polsekta Samarinda Kota.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menemukan barang bukti dua kalung emas dan satu ponsel belum sempat dijual. Rencananya hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Saat interogasi, AW mengakui semua perbuatannya. Dia awalnya tidak ingin menjambret, namun karena melihat barang dan kesempatan, niat itu pun muncul.

“Saya dikejar uang kontrakan dan hutang. Karena terpaksa saya lakukan,” kata pelaku.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network