SAMARINDA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penikaman di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku inisial SM menusuk korban inisial SR (39) karena sakit hati dengan ucapannya.
"Penikaman bermula karena pelaku sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu sebelum terjadinya peristiwa tersebut," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Selasa (9/8/2022).
Penikaman itu terjadi pada Senin (1/8) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Gatot Subroto, Samarinda.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian perut kiri, pinggang bagian belakang dan telapak tangan," katanya.
Pelaku SM langsung melarikan diri usai menikam korban. Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda yang menangani kasus ini melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Pelaku ternyata kabur ke Kubar. Tim gabungan kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kubar untuk menangkap pelaku.
Setelah ditangkap di Kubar, pelaku dibawa ke Samarinda beserta barang bukti badik yang digunakan untuk menusuk korban.
Kini pelaku telah ditahan. Dia menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait