Penampakan barang bukti dua gembong narkoba yang dijerat TPPU oleh Polda Riau. (Foto: Humas Polri)

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menyita barang bukti senilai total Rp3,2 miliar dari dua gembong narkoba. Dalam perkara ini, lima unit mobil mewah, tiga motor dan beberapa bidang tanah serta uang tunai Rp783 juta disita penyidik Ditresnarkoba Polda Riau.

Barang dan uang haram tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang salah satunya dikendalikan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kedua tersangka gembong narkoba yakni berinisial MI dan MS.

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Polri dalam penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.

“Kasus TPPU ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Polda Riau dan Kaltim. Tersangka MI diamankan di Kabupaten Rohil saat transaksi narkotika," ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI diduga terlibat TPPU. Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit mobil merek Jeep Wrangler Rubicon, 1 unit mobil Nissan Terano, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Ford Ranger. Kemudian 3 unit motor dan berbagai dokumen di antaranya dua surat kepemilikan tanah SKGR.

Kemudian kasus TPPU kedua terjadi di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dengan tersangka MS (28). Modus operandi dengan menyimpan uang hasil penjualan narkotika di rumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 sebagai barang bukti.

"Lalu disita buku rekening tabungan atas nama istri tersangka MS. Ada juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah,” katanya.

Wakapolda mengatakan, kasus ini melibatkan tersangka di Lapas Tenggarong. Berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada akhir Maret lalu. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai orang suruhan narapidana yang berada di Lapas Kaltim.

“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” ujar Tabana.

Sementara  Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution menyampaikan, atas nama Pemprov Riau mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polda Riau terkait pengungkapan narkoba dan TPPU.

“Saat ini kita saksikan kasus peredaran narkoba dan bagaimana mereka melakukan pencucian uangnya. Saya atas nama pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melawan tindak pidana narkoba guna untuk menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.

Konferensi pers di Mapolda Riau ini turut dihadiri Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution, perwakilan dari Kajati Riau, Kepala BNNP, perwakilan LAM Riau serta Gerakan Nadional Anti Narkoba (Granat) Riau.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network