SAMARINDA, iNews.id – Satres Narkoba Polres Samarinda memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni satu bungkus sabu seberat 4,68 gram, 28 bungkus seberat 16.846,84 gram, satu bungkus ekstasi berat 5,78 gram, dan satu bungkus sabu seberat 50,27 gram di Mako Polresta Samarinda.
"Ini pemusnahan barang bukti, ungkapan kami dari fwbruari hingga maret 2022," ungkap Kasatres Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian dikutip dari situs resmi Polres Samarinda, Kamis (24/3/2022).
"Kelima pelaku ini kami amankan di Mapolresta Samarinda," lanjutnya.
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait