Satres Narkoba Polres Samarinda memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi dengan cara diblender. (Foto: Dok Samarinda)

SAMARINDA, iNews.id – Satres Narkoba Polres Samarinda memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni satu bungkus sabu seberat 4,68 gram, 28 bungkus seberat 16.846,84 gram, satu bungkus ekstasi berat 5,78 gram, dan satu bungkus sabu seberat 50,27 gram di Mako Polresta Samarinda.

"Ini pemusnahan barang bukti, ungkapan kami dari fwbruari hingga maret 2022," ungkap Kasatres Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian dikutip dari situs resmi Polres Samarinda, Kamis (24/3/2022).

"Kelima pelaku ini kami amankan di Mapolresta Samarinda," lanjutnya.

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network