Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu regulasi dari Satgas Penanganan Covid-19 terkait aturan protokol kesehatan (prokes) mudik lebaran. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

SAMARINDA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu regulasi dari Satgas Penanganan Covid-19 terkait aturan protokol kesehatan (prokes) mudik lebaran. Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menetapkan kewajiban vaksinasi booster bagi masyarakat yang mudik.

"Regulasi selengkapnya kita masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nasional COVID-19," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Masitah, Senin (28/3/2022).

Dia mengatakan jelang mudik lebaran pengecekan akan selalu dilakukan baik itu di bandara maupun pelabuhan laut di wilayah Kaltim.

"Pengecekan dilakukan melihat Peduli Lindungi para penumpang sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Satgas Nasional Covid-19 bagi para pelaku perjalanan," ungkapnya.

Dia mengatakan pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi Covid-19 dengan dibantu sektor terkait.

"Kita tingkatkan cakupan vaksinasi dengan melibatkan TNI-Polri dan sektor terkait serta regulasi yang diterbitkan terkait PPKM dan libur panjang," jelasnya.

Sementara itu, lanjut usia (lansia) dosis pertama sudah mencapai 74,92 persen. Kemudian dosis kedua 57,55 persen dan dosis ketiga 12,75 persen per tanggal 26 Maret 2022.

"Seluruh kabupaten/kota sudah mencapai di atas 60 persen untuk cakupan dosis pertama. Untuk cakupan dosis kedua yang telah mencapai di atas 60 persen yaitu kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu," ungkapnya. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network