SAMARINDA, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisal AL ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak. Dia diduga menyelewengkan dana penerimaan pajak dan bea balik nama kendaraan di Kantor Samsat Berau yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6 miliar.
Kasi Penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim Indra Thimoty membenarkan penetapan oknum AS tersebut sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk penahanan.
"Tersangka sebagai pengelola layanan operasional (PLO) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak Januari 2019," ujar Indra dikutip dari iNewsBalikpapan.id, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah bergulir sejak 7 April 2022. Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah saksi dan menggeledah Kantor Samsat Berau beberapa waktu lalu.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dokumen yang telah kami sita mengerucut kepada AL," katanya.
Praktik penyelewengan dana penerimaan pajak dan bea balik nama kendaraan di Kantor Samsat Berau ini terindikasi berlangsung sejak Januari 2019 hingga September 2021 lalu. Tersangka merupakan ASN Bapenda Kaltim yang bekerja sejak 2009 dan ditempatkan di Kantor Samsat Berau.
Dia menjelaskan, modus operandi yang bersangkutan yakni bertugas menerima pendaftaran yang ditujukan ke polisi kemudian masuk di sistem milik Bapenda. Saat masuk di sistem Bapenda itulah AL berperan. Mengamati modus dalam perkara tersebut, Kejati Kaltim mensinyalir adanya keterlibatan oknum lain.
"Tidak menutup kemungkinan, kami masih mendalami (pihak lain yang terlibat). Kami lihat perkembangan ke depan," ujarnya
Saat ini tersangka AL sudah ditahan. Alasan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka berupaya melarikan diri atau mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
"Kami titipkan tersangka ke Rutan Samarinda," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait