PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyebutkan besaran Zakat Fitrah pada 1443 Hijrah sebesar Rp50.000 jika menggunakan uang. Nilai tersebut tdiak mengalami perubahan dari tahun lalu.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto mengatakan masyarakat diberi dua pilihan untuk membayar Zakat Fitrah yakni menggunakan beras atau uang.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kg
"Untuk besar kadar zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, tetapi tahun ini (2022) fidyah sebesar Rp30.000 dimasukkan dalam SK (surat keputusan)," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Dia pun mengimbau agar umat muslim di Penajam paser Utara dapat segera membayarkan zakat fitrah.
Menurutnya masyarakat biasanya membayar zakat fitrah sepuluh hari menjelang Idul Fitri melalui panitia amil zakat.
"Kami harapkan masyarakat membayar zakat fitrah sesegera mungkin. Kasihan panitia amil zakat kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir Ramadan," ucapnya.
"Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan mulai awal Ramadan. Tapi biasanya mulai banyak membayar zakat fitrah sepuluh hari terakhir Ramadan," tambahnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait