Pemasangan plang IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Bagi warga yang memiliki tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa mengajukan klaim untuk proses ganti rugi. Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur yang terdiri atas Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

“Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No. 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga,” katanya, Senin (21/3/2022).

Dia mengatakan setelah pelaporan klaim, tim tersebut akan melakukan penelaahan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” ujarnya.

Terdapat pembagian zonasi dalam pembangunan IKN Nusantara yakni zona inti dan zona pengembangan.
Abetnego menegaskan tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan karena merupakan lahan segar di kawasan hutan.

Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, atau pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terangnya.

Menurut Abetnego, saat ini tim juga menangani beberapa klaim baik dari masyarakat adat, ahli waris Kesultanan Kutai, maupun kelompok tani di lokasi IKN.

Abetnego juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang berproses menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” kata Abetnego.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network