Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Balikpapan. (Foto: Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (35) menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Balikpapan. Ia dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan.

Diketahui, Abdul Gafur Mas’ud masuk bui karena perkara suap. Ia menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di PPU, kabupaten yang dipimpinnya.

Gafur ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 13 Januari 2022 lalu, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.

“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet.

Sebagai warga baru, kata dia, Gafur harus menjalani program pengenalan lingkungan (penaling). Dalam masa penaling ini, seperti narapidana lainnya di awal masa hukumannya, Gafur diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan. Juga tata tertib di lapas.

Ketika baru tiba dengan diantar Jaksa KPK tengah pekan lalu, Gafur juga harus menjalani prosedur pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan. Dicek dengan saksama apakah Gafur memiliki penyakit menular atau tidak selain riwayat kesehatan yang bersangkutan.

Menurut Pujiono, penaling antara lain berguna sebagai masa adaptasi, tidak hanya bagi napi yang bersangkutan, tapi juga bagi petugas.

Setelah selesai penaling, baru Gafur akan di tempatkan di sel biasa pada blok hunian.

“Kami tentu tidak sembarangan, sebab dari 1.000 tahanan di lapas ini, kami tidak tahu apakah ada musuhnya AGM atau tidak. Masa penaling ini kami juga memperhatikan semuanya,” ujarnya.

Ia mengatakan, masa penaling berada antara seminggu hingga sebulan. Bila dalam masa penaling masuk lagi orang hukuman baru, maka dengan sendirinya yang sedang menjalani penaling tergeser digantikan tahanan baru.

Biasanya napi di tempatkan di dalam blok tahanan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya. Karena itu ada blok untuk koruptor atau pengemplang pajak, ada blok sel untuk pidana pembunuhan, pidana narkoba, dan lain-lain.

Untuk tahanan sendiri dipisahkan berdasarkan jenis kelaminnya. Tahanan laki-laki tersendiri, untuk perempuan juga terpisah. Namun saat ini di Lapas Balikpapan sedang tidak ada tahanan perempuan.

Namun, karena Lapas Balikpapan saat ini sedang kelebihan penghuni, maka sel untuk koruptor pun juga diisi tahanan kejahatan lain.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network