SAMARINDA, iNews.id - Pembongkaran makam pelajar berinisial MNR dilakukan Polresta Samarinda untuk menyelidiki dugaan kematian tak wajar remaja berusia 14 tahun tersebut. Ekshumasi dilakukan di Kuburan Muslimin KM 4, Jalan Soekarno Hatta, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Jumat (21/11/2025) pagi.
Pembongkaran ini setelah keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kematian MNR yang meninggal pada 27 Oktober 2025. Dugaan muncul karena sehari sebelum meninggal, korban terlibat dalam insiden kekerasan yang diduga menjadi pemicu kematiannya.
Ekshumasi dilakukan sekitar pukul 08.30 WITA dan menarik perhatian sekitar 20 anggota keluarga yang hadir menyaksikan proses tersebut. Tindakan ini diambil sebagai proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap fakta ilmiah terkait kematian korban.
Pembongkaran melibatkan dokter forensik dari RSUD Abdul Wahab Sjahrani serta dua personel Biddokkes Polda Kaltim yang membantu proses pemeriksaan fisik jenazah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin langsung proses pembongkaran makam pelajar MNR di Samarinda. Dia menegaskan ekshumasi menjadi langkah krusial untuk memastikan penyebab kematian korban.
Dugaan adanya kekerasan mencuat setelah keluarga menemukan unggahan status WhatsApp yang berkaitan dengan kematian MNR dan menimbulkan kecurigaan kuat. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada polisi sebagai dasar permintaan autopsi ulang.
"Langkah ini adalah prosedur vital untuk melengkapi penyidikan. Autopsi forensik bertujuan untuk secara pasti menentukan penyebab dan cara kematian korban, mengingat adanya dugaan kuat kekerasan yang mendahului kematiannya," kata Kapolresta dikutip dari iNews Balikpapan, Sabtu (22/11/2025).
Seusai makam dibuka, jenazah MNR berhasil diangkat dan proses autopsi dimulai sekitar pukul 09.40 WITA. Tim dokter forensik mengambil beberapa sampel organ dan jaringan tubuh korban.
Sampel tersebut kemudian dibawa untuk pemeriksaan laboratorium mendalam demi memastikan ada atau tidaknya luka akibat kekerasan. Proses autopsi berlangsung dengan pengawasan ketat pihak kepolisian dan keluarga korban.
Hasil autopsi nantinya akan dilaporkan secara resmi kepada penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Samarinda sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi yang diduga berada di lokasi insiden kekerasan pada 26 Oktober 2025. Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Pemeriksaan saksi terus diperluas seiring proses forensik yang masih berjalan dan menunggu hasil laboratorium. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan menyeluruh.
"Kami berkomitmen kasus ini terungkap tuntas demi keadilan korban dan keluarga," kata Kombes Hendri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait