JAKARTA, iNews.id - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan tidak ada perubahan dalam aturan pembelajaran tatap muka (PTM) meski saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19. Aturan PTM masih merujuk pada SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Menag.
"Soal PTM tidak ada yang berubah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Dia mengatakan hingga kini pemerintah belum memutuskan untuk menarik rem darurat. Pasalnya, angka keterisian di rumah sakit dinilai masih terkendali.
"Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga rem darurat belum perlu ditarik," ujar Abraham.
Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah. Dia mencontohkan soal derajat keparahan Omicron yang sudah terbukti kebenarannya.
"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," tuturnya.
"Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," ujarnya.
Selain itu dia juga memastikan perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan asesmen setiap daerah. Tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi menjadi indikator.
"Arahan Bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ucapnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait