Pengedar sabu yang resahkan warga di Bontang ditangkap polisi. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

BONTANG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang meresahkan warga di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku yakni berinisial AB (40), warga Desa Sukarahmat Kecamatan Teluk Pandan Kutim.

AB ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan 1 Gang Duyung Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (07/1/2023) sekitar 15.15 Wita.

Kasat Narkoba Bontang Iptu Muh Yazid menceritakan kronologi penangkapan pengedar tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan AB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada peredearan sabu 

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga melakukan penggerebekan. 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, sambungnya, ditemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat 4,46 gram.

Bukan itu saja, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu buah korek gas, satu buah sedotan ujung runcing, satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok, dan satu unit HP Vivo warna merah.
 
Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ke bawah rumah melalui celah kasur dan melarikan diri. 

Setelah dilakukan pengejaran serta pencarian, lanjutnya, pelaku akhirnya kembali tertangkap, dan dibawa kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). 

"Saat diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya” katanya, Senin (9/1/2023) dikutip dari halaman Humas Polri.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun Penjara” tegasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network