KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Tim Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap penambang ilegal di Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur. KLHK menggerebek kegiatan penambangan batubara ilegal di sekitar lokasi IBu Kota Negara (IKN) Nusantara tersebut pada Jumat (4/2/2022) pukul 14.00 WITA.
Tim berhasil mengamankan tujuh pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th). Selain itu diamankan barang bukti yakni tiga unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta satu unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning.
Dari hasil pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th) dan SP (43 th) orang sebagai tersangka. Saat ini para tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono.
Sustyo Iriyono mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
“Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera”, tegas Sustyo.
“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini”, lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di sekitar zona IKN Nusantara.
Rasio menyebut kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.
“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya” tegas Rasio.
Dia menyampaikan bahwa Menteri KLHK telah memerintahkan untuk terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN.
“Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama. Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di Zona IKN untuk mendukung IKN sebagai forest city,” tegasnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait