Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) tidak memberikan surat keterangan (SK) domisili palsu kepengurusan partai politik (parpol) di daerah. Seperti diketahui salah satu syarat agar parpol lolos sebagai calon peserta pemilu ialah adanya domisili kepengurusan di daerah.

"Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Bahtiar, Rabu (23/3/2022).

Dia mengatakan SK domisili  sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga mengimbau hal serupa kepada seluruh parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan, desa, jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu," tegasnya.

Dia mengatakan sinergi antara KPU, Kemendagri, dan pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Pramono mengatakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

"Untuk menyukseskan tahapan ini, KPU (dan) Bawaslu membutuhkan dukungan dari Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah," ujarnya.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network