NUNUKAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dua nama tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). Kedua tersangka yakni ZS dan EI.
Diketahui, kedua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ZS merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan septic tank pada tahun 2018.
Sedangkan EI, mantan Kabid PKP pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Pertamanan Kebersihan dan Pertanahan.
Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Kejari Nunukan.
Dalam kasus ini, kata dia, menyebabkan negara dirugikan hingga Rp3.634.500.000.
"Ditetapkan keduanya sebagai tersangka setelah tim penyidik dari Kejari Nunukan mengembangkan penyidikan dan menemukan alat bukti atas keterlibatan dan peran keduanya pada kasus tersebut," katanya, Rabu (23/11/2022).
Ia menjelaskan, di antara bukti kesalahan yang ditimpakan adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan seperti yang dilakukan EI yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) sejak 2018 – 2020 lalu.
Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Nunukan bersama tersangka lain yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni MA, YU, MS dan KS sehingga total tersangka saat ini berjumlah enam orang.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait