Kejari Jakpus melimpahkan berkas 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menyerahkan dokumen perkara terhadap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Di antara para tersangka tersebut terdapat Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid.

"Hari ini, Rabu (1/10/2025) penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Rabu (1/10/2025).

Kesembilan terdakwa tersebut meliputi Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta Yoki Firnandi yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, Agus Purwono menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Muhammad Kerry Andrianto Riza tercatat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kemudian, Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim serta Gading Ramadhan Joedo yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menurut pihak kejaksaan para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam berbagai aktivitas dari hulu hingga hilir, termasuk ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah maupun BBM, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (Rp285,1 triliun)," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network