KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditangkap polisi di Jalan Naga, Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (01/04/2022). Kedua pelaku diduga menjual solar bersubsidi kepada perusahaan sawit dengan keuntungan mencapai Rp60 juta per bulan.
“Kami amankan waktu mengeluarkan di gudang penyimpanannya di Jalan Naga. Kami mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ganda Syah Hidayat, Sabtu (2/4/2022)
Pelaku berinisial SB (48) dan MF (28) menggunakan dua unit dum truk dengan tanki minyak yang telah dimodifikasi untuk membeli solar di SPBU di Kelurahan Timbau.
Pelaku dalam sehari dapat mengumpulkan 150 liter solar dan kemudian dijual ke perusahaan sawit Rp8.000. Sementara harga per liter di SPBU sebesar Rp5.150.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit dum truk dengan tanki modif, 11 jeriken minyak, 2 buah mesin penyedot solar, 3 buah corong minyak, 1 unit drum berisi 300 liter solar dan 2 unit drum kosong.
“Total solar yang kami amankan adalah 300 liter,” ujarnya.
Polisi masih akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU terkait persoalan ini.
“Kami masih dalami terkait itu,” tuturnya.
Kegiatan penyalahgunaan solar ini sudah berlangsung selama dua tahun. Keuda pelaku beralasan hal ini dilakukan untuk menyukupi kehidupannya sehari-hari
Kedua pelaku disangkakan pasal 40 ayat 9 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait