Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendatangi KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menjadi alat politik jelang Pilpres 2024. KPK harus menjaga indenpendensinya dalam proses demokrasi. 

Hal itu diungkapkan Presidium Aliansi Nasional Aktivis 98 untuk Anies-Muhaimin (AMIN 98), Andreas Marbun. 

Dia mengatakan, Revisi UU KPK, yang salah satunya ditujukan agar pemerintah bisa mensupervisi kinerja KPK lewat Dewan Pengawas yang ditunjuk presiden.

"Tujuannya kan bukan untuk menjadikan KPK sebagai alat politik, tapi untuk mensupervisi KPK. Bukan untuk meminta atau mengatur KPK menyidik si ini dan si itu," kata Marbun dalam keterangan resminya, Kamis (7/9/2023).

Marbun mencontohkan pemanggilan Muhaimin oleh KPK sangat sulit untuk tidak dikaitkan dengan politik. Di saat yang sama kasus-kasus besar yang masih sangat aktual, seperti dugaan kasus korupsi dalam program food estate belum ada tindakan serius dari KPK.

"Begitu-begitu saja, ini kasus 11 tahun lalu malah dipermainkan. Kalau memang bersalah, ada alat bukti, silakan saja proses, masalahnya kita mencium bau-bau politisasi penegakan hukum," ujar Marbun.

Menurut Marbun, pemanggilan Cak Imin oleh KPK dinilai kental dengan kepentingan politik karena menjelang pelaksaan Pemilu 2024. Apalagi kasus tersebut sudah sangat lama. Terhitung sudah 11 tahu, sekitar 130an bulan, 570an minggu, dan hampir 4.000 hari. 

"Kenapa baru sekarang? Prosesnya kan sudah berlangsung lama. KPK mesti berhenti menjadi alat politik. Jangan amputasi proses politik yang demokratis dengan menjadikan penegak hukum sebagai tukang gebuk," kata Marbun.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network