Pernikahan beda agama di Gereja Katolik, Semarang viral di media sosial. (Foto FB Ahmad Nurcholish).

JAKARTA, iNews.id – Viral di media sosial pernikahan beda agama yang dilakukan di salah satu gereja di Semarang. Terkait hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menegaskan pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan di Dukcapil.

“Tidak boleh nikah beda agama dicatat di Dukcapil. Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Dia mengatakan hal ini sebagaimana fatwa Mahkamah Agung  (MA) bahwa pencatatan pernikahan di Dukcapil baru bisa dilakukan jika agama sudah sama.

“Ada fatwa MA bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah, baru bisa dicatatkan,” tuturnya.

Seperti diketahui pencatatan pernikahan untuk masyarakat yang beragama nonmuslim dilakukan oleh Dukcapil.

Zudan mengatakan syarat pencatatan pernikah di Dukcapil meliputi surat pemberkatan, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Nantinya setelah tercatat, maka pasangan tersebut akan mendapatkan akta nikah, KK baru dan KTP dengan status baru. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network