JAKARTA, iNews.id - Menikah merupakan sunnah Nabi yang sangat dianjurkan dilaksanakan tiap Muslim. Lantas, apa hukum nikah dalam Islam?
Selain salah satu sunnah Nabi SAW, menikah merupakan fitrah manusia untuk menyalurkan kasih sayang terhadap sesama. Tidak hanya sekadar melampiaskan nafsu bilogis, menikah juga salah satu upaya menjaga keturunan.
Hal penting lainnya dari menikah yakni menjaga diri agar tidak jatuh dari perbuatan yang diharamkan agama seperti terjerumus dalam perbuatan zina, homoseksual dan lain sebagainya.
Karena itu, Muslim yang sudah mampu baik fisik dan ekonomi hendaklah segera menikah. Dalil anjuran menikah ini disebutkan dalam Al Quran, Surat An Nur ayat 32. Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)
Mufasir Ibnu Katsir menerangkan, ayat tersebut merupakan perintah untuk kawin. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabi Saw yang berbunyi:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu, maka hendaklah ia menikah, dan siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi benteng baginya.”
Hukum Nikah dalam Islam
Meski nikah merupakan anjuran agama, namun ternyata hukum nikah dalam Islam ini bisa berubah bergantung pada kondisi seseorang.
Ustaz Firman Arifandi dalam bukunya berjudul "Serial Hadits Nikah 1 Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan, hukum nikah pada kondisi tertentu bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram.
Berikut 5 hukum nikah dalam Islam beserta penjelasannya lengkap:
1. Wajib
Hukum Nikah dalam Islam bisa menjadi wajib bagi seseorang ketika sudah muncul kuat hasratnya untuk menikah dansulit baginya menghindari zina, serta bagi mereka yang secara finansial sudah berkemampuan.
2. Sunnah
Nikah bisa menjadi sunnah saja bagi seseorang bila sudah mampu secara finansial maupun fisiknya namun mampu menahan diri dari perbuatan zina.
3. Mubah
Hukum nikah juga bisa menjadi mubah ketika tidak ada hal yang menuntut seseorang untuk menikah dari segi finansial, bilogis dan usia serta terhindar dari kemungkinan terjadinya kezaliman.
4. Makruh
Bagi orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dan tidak sempurnan kemampuannya untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah.
5. Haram
Hukum nikah dalam Islam bisa menjadi haram dengan beberapa pertimbangan di antaranya jika seseorang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak, tidak adanya kemampuan seksual juga menjadi faktor diharamkannya pernikahan.
Pernikahan juga bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Indikasi adanya kekerasan dalam rumah tangga juga bisa menyebabkan pernikahan menjadi haram.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menikah sangat dianjurkan dan merupakan sunnah Nabi. Meski demikian, hukum nikah dalam Islam ini bisa berubah bergantung pada kondisi seseorang.
Bagi mereka yang sudah mampu baik secara finansial dan lahir batin siap menikah, maka wajib baginya untuk segera menikah. Sebab, ada banyak keutamaan menikah di antaranya mengikuti sunnah nabi, menyalurkan syahwat dan kasih sayang secara sah dan halal, akan ditolong Allah dan dijamin rezekinya, serta dianggap telah menyempurnakan separuh iman.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait