Samarinda, iNews.id - Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial AI (21) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena hendak mengendarkan sabu di Jalan Syahrani Dahlan, tepatnya di depan Perumahan Pesona Mahakam, Rabu (14/9/2022) sekitra pukul 16.00 Wita.
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 203,20 gram.
"Barang bukti ditemukan di atas tanah tepatnya di bawah tiang rambu jalan. Barang bukti tersebut hendak diambil oleh tersangka AI (21)," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli kepada wartawan di Samarinda, Kamis, (15/9/2022).
Kronologi penangkapan pelaku
Diceritakan Ary, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di lokasi kejadian.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung bergerak ke lokasi hingga menangkap pelaku.
Saat di lokasi, kata dia, pihaknya mencurigai tersangka yang baru saja turun dari sepeda motor hingga langsung dilakukan penggeledahan.
"Dari laporan warga bahwa pelaku AI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu sehingga anggota dari Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan pelaku," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti 203,20 gram sabu-sabu diamankan di Markas Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait