Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Antara)

SAMARINDA, iNews.id – Perubahan UU Mineral dan Batu  Bara (Minerba) dinilai menjadi penyebab maraknya penambangan ilegal. Seperti diketahui saat ini Minerba diatur dalam UU No.3/2020 yang merupakan perubahan dari UU No.4/2009.

"Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" sindir Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (11/4/2022).

Isran mengatakan adanya tambang ilegal menunjukkan negara sudah tidak memiliki kewibaan.

"Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya," keluh Isran lagi.

Menurutnya hal ini disebabkan oleh semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang kewenangan.

"Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai," ucap Isran.

Isran mengatakan tambang ilegal menyebabkan berbagai kerusakan-kerusakan Mulai dari lingkungan hingga infrastruktur.

"Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,"ujarnya.

"Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik," tuturnya.

Dia mengatakan seharusnya pengawasan terintegrasi. Menurutnya provinsi harus diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network