PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap skema gaji tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer. Dalam hal ini gaji akan disesuikan berdasarkan masa kerja, beban kerja, dan jenjang pendidikan.
"Sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan untuk evaluasi gaji honorer," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Jumat (11/2/2022)
Namun Tohar belum bersedia menjelaskan hasil evaluasi gaji THL tersebut. Pasalnya belum ditandatangani kepala daerah.
Menurutnya dengan skema ini gaji bagi tenaga honorer akan lebih adil dan proporsional.
"Pendekatan kebijakan itu agar ada keadilan yang proporsional, serta menghargai latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja THL," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara alokasikan anggaran Rp144 miliar pada 2022 untuk gaji tenaga honorer sebesar Rp3,4 juta.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer yang diterbitkan awal 2021, menaikkan gaji THL menjadi Rp3,4 juta. Dengan adanya penyesuaian gaji THL atau tenaga honorer tersebut maka pemda dapat menghemat anggaran.
Penyesuaian atau perubahan gaji tenaga honorer itu bakal mulai diberlakukan per Januari 2022. Evaluasi skema gaji THL pada tahun ini (2022) jelas masih dalam proses penyusunan. Sementara itu peraturan bupati menyangkut gaji tenaga honorer 2021 akan direvisi.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait