BERAU, iNews.id – Seorang Pria berinisial SM (35) Warga Jalan Pulau Panjang harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran dilaporkan memperkosa temannya sendiri. SM memperkosa temanya yang berusia 22 tahun pada Senin (11/4/2022), sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan kasus ini bermula saat korban dan teman-temannya diajak pelaku untuk pesta minuman keras (miras).
Kemudian pelaku dan teman-temannya berangka menuju rumah pelaku untuk pesta miras.
“Sesampainya dirumah, pelaku langsung menyuruh temannya untuk membeli minuman keras. Setelah dibeli, langsung meminum minuman keras tersebut,” ungkapnya dikutip dari akun Instagram Polres Berau @polresberau, Senin (18/4/2022).
Sekitar jam 00.30 WITA, teman korban keluar membeli makanan. Sementara korban saat itu sudah dalam kondisi mabuk berat.
Saat kembali, teman korban melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup. Namun teman korban tetap melanjutkan makan.
“Tidak berselang lama pelaku keluar dari dalam kamarnya. Lalu teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan bra saja,” jelasnya.
Kemudian korban dibantu temannya bersih-bersih dan langsung pulang. Pada pagi harinya korban merasa perih di bagian kemaluan. Setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah.
“Dari hasil visum, korban masih perawan. Kasus ini pun akan kami dalami kembali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait