Ketiga pelaku diamankan lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 33,40 gram (Antara)

NUNUKAN, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang di Nunukan, Kalimantan Utara. Ketiganya diamankan lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 33,40 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Lumbis.

“Dari informasi itu, tim Polsek Lumbis melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hingga akhirnya mengamankan tiga orang pelaku,” kata Taufik, Jumat (28/4/2023).

Lebih lanjuyt dia menambahkan, dari penyelidikan pada 26 April 2023, personel Polsek Lumbis menangkap satu tersangka inisial LE (21).

Dari keterangan LE, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka baru inisial JL pada Kamis (27/4/2023).

Keterangan tersangka JL kemudian dikembangkan. Terbukti satu tersangka lain berinisial GE (34) diamankan di kabupaten tetangga yaitu di Kabupaten Malinau, tepatnya di Desa Kaliamok, Kecamatan Malinau Utara.

Dari tersangka GE, penyidik turut menyita satu plastik bungkus besar transparan berisi sabu-sabu, dua plastik bungkus sedang transparan berisi sabu-sabu, dan tiga bungkus plastik transparan kecil berisi sabu.

Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network