Dua ABG Diperkosa Ketua Ormas, Istri Pelaku Diduga Paksa Korban Minum Pil (Foto: Ilustrasi/Ist)

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Ketua ormas di Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial SF terseret kasus pemerkosaan dua remaja. Mirisnya, istri korban juga diduga berperan memaksa korban meminum pil.

Kuasa Hukum korban, Suryo Hilal dan TRC-PPA Kaltim mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban Y (15) dan G (16) diajak bergabung ormas tanpa sepengetahuan orang tua korban.  Istri pelaku berinisial N membujuk kedua korban ke rumah pelaku. Bahkan keduanya dibujuk untuk melakukan perbuatan asusila oleh N. 

“Kedua korban diberi 2 pil sebelum melakukan hubungan intim, usai berhubungan keduanya diberi uang Rp350.000,” kata Suryo, dikutip iNewsKutai, Kamis (16/6/2022). 

Sementara keterangan dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perempuan Perlidungan Anak TRC-PPA Korwil Kaltim, Rina mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2022 di daerah Samboja. 

Namun, ibu korban baru meminta bantuan ke TRC-PPA Kaltim, pada Selasa (14/6/2022), untuk meminta bantuan secara resmi, didampingi secara hukum dengan Surya Hilal. 

“Nah kemarin itu saya sudah bertemu dengan korban. Kita sudah mendengar keterangan dari korban berikut juga dari orang tua korban mengenai kronologi yang menimpa anaknya,” kata Rina. 

Menurut keterangan korban, kejadiannya tengah malam pada saat itu keduanya ingin tidur tapi di-chat oleh istri pelaku. Bahwasannya nanti mereka harus keluar pada saat anak (pelaku) itu sudah tidur.

Mereka pun diminta untuk masuk ke kamar si pelaku. Hilal menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan sudah di Polres Kukar 

"Ini kita juga sudah dapat SP2HP nya, info terbaru ini, pelaku sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Jadi tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.

Namun dari kedua pelaku yang ditahan hanya suaminya (SF) sedangkan istrinya (N) selaku inisiator tak ditetapkan tersangka. 

"Kita juga harus liatin apakah pelakunya cuma satu atau dua, Karena cerita dari korban sendiri, pelaku itu ada dua. Karena ada yang membujuk rayu ada yang mengeksekusi. Dan yang membujuk rayu itu adalah istri pelaku, jadi yang mengiming-iming itu adalah istri pelaku,” ucapnya.

“Jadi suami ini hanya melakukan eksekusinya saja,” katanya lagi.

Hilal pun memastikan akan mengawal kasus ini. Dia memastikan agar istri pelaku pun diadili karena memiliki peran.

“Jadi kemungkinan besar kita akan mengawal untuk membuat laporan terhadap istri pelaku. Saat ini istri pelaku tidak ditahan dan masih di rumah dan masih berkeluyuran,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network