JAKARTA, iNews.id – Penyelundupan 1.396 kayu ilegal berhasil digagalkan jajaran Ditpolairud Baharkam Polri. Penangkapan ini dilakukan dari dua lokasi operasi yang berbeda yakni di Sungai Belayan dan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam hal ini, polisi menangkap satu orang tersangka.
"Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Pada operasi tersebut polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian operasi kedua dilakukan di Sungai Mahakam Dusun Subaya, Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait