Vaksin Covid-19 kedaluwarsa di Penajam Paser Utara belum dimusnahkan . (Foto: Ilustrasi/Ist)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur belum memusnahkan vaksin booster Covid-19 jenis AstraZeneca (booster) yang telah kedaluwarsa. Hal ini karena masih menunggu instruksi Kementerian Kesehatan.

"Vaksin itu kami terima sudah dekat waktu kedaluwarsa. Vaksin khusus dosis ketiga itu tidak mampu dihabiskan karena antusias warga untuk booster cukup rendah," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Penajam Paser Utara, Sri Temu, Sabtu (19/3/2022).

Dia mengatakan vaksin tersebut kedaluwarsa pada 28 Februari dan 11 Maret 2022.

"Dosis vaksin kedaluwarsa tersebar di Unit Pelaksana Teknis atau UPT Puskesmas Petung, Sebakung dan Puskesmas Semoi," tambahnya.

Vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca yang kedaluwarsa sebanyak 23 vial di Pusksemas Petung, 10 vial di Puskesmas Sebakung dan 12 vial di Puskesmas Semoi.

Menurutnya permasalahan vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa tidak hanya terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dia menilai hal ini kemungkinan juga terjadi  di kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.

Vaksin tersebut disimpan di masing-masing puskesmas dengan suhu antara 2-8 derajat Celsius. 

"Kami masih tunggu instruksi tindak lanjut, apakah vaksin kedaluwarsa itu dimusnahkan atau dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kalimantan Timur," ucapnya.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network